Selasa, 08 September 2015

Hak Kepemilikan Intelektual

hak kekayaan intelektual


HAK KEPEMILIKAN INTELEKTUAL - PERJANJIAN DIBIDANG HAKI


Pendahuluan
Didalam pembangunan ekonomi yang masih menjadi permasalahan adalah tertinggalnya bidang-bidang hukum yang terkait. Terutama yang menjadi perhatian pemerintah ialah HaKI.



Dalam era globalisasi saat ini, kita tidak lagi terikat dengan persoalan-persoalan lokal, namun sudah harus segera menyesuaikan diri atau mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang bersifat internasional terlebih dengan berdirinya WTO dimana Indonesia merupakan salah satu anggota semenjak 1995 yang berarti harus menyetujui TRIPS.

Sebagai upaya untuk mengantisipasi permasalahan dibidang HaKI dalam rangka perdagangan bebas pada tanggal 7 Mei 1997 Pemerintah telah meratifikasi 5 (lima) konvensi Internasional. Yaitu Keputusan Presiden No. 15, 16, 17, 18, dan 19 Tahun 1997.

Selanjutnya untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, maka Departemen Kehakiman dan HAM telah pula meningkatkan perubahan status penanganan HaKI dari Direktorat menjadi Direktorat Jenderal, yaitu dengan keputusan Presiden No. 144 Tahun 1998.

Perjanjian 

Bilateral
Presidential Decree No. 17 / 1988 concerning Ratification of the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the European Community on the Protection of Sound Recording.

Presidential Decree No. 25 / 1989 concerning Ratification of the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of United States on the Protection of Copyright.


Selengkapnya


Sumber :Weblog Esa Unggul

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Realted Posts