A. LATAR BELAKANG
Tujuan pendidikan tinggi yang utama adalah mengembangkan potensi
Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
Selain untuk menghasilkan lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan
dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan
daya saing bangsa.
Dengan demikian, maka Mahasiswa sebagai insan dewasa harus dapat
mengembangkan potensi secara maksimal agar dapat memenuhi tuntutan
sebagaimana diuraikan di dalam tujuan pendidikan tinggi. Mahasiswa
diharapkan memiliki kecerdasan komprehensif, yang tidak hanya didapatkan
atau menekuni ilmu dalam bidangnya saja (
hardskill), tetapi juga harus beraktivitas untuk mengembangkan
soft skills-nya.
Kemampuan ini dapat diperoleh mahasiswa melalui pembekalan secara
formal dalam kurikulum pembelajaran, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Namun, tidak semua mahasiswa mau dan mampu untuk menjadi pembelajar yang
sukses.
Acapkali mahasiswa dengan nilai akademik yang tinggi tidak
memanfaatkan peluang untuk menggunakan waktunya dalam kegiatan
kokurikuler dan ekstrakurikuler. Sebaliknya mahasiswa yang aktif dalam
organisasi kemahasiswaan dan kegiatan pengembangan
soft skills tidak memperoleh nilai akademik yang tinggi. Sementara itu, dalam era persaingan bebas dibutuhkan lulusan yang memiliki
hard skills dan
soft skills yang
seimbang. Oleh karenanya di tiap perguruan tinggi perlu melakukan
identifikasi mahasiswa yang berprestasi di kedua kompetensi itu dan yang
terbaik perlu diberi penghargaan sebagai mahasiswa yang berprestasi.
Di sisi lain perguruan tinggi juga diharapkan melaksanakan pendidikan
dengan memperhatikan sinergitas dan keharmonisan bidang kurikuler,
kokurikuler dan ekstrakurikuler yang capaiannya diharapkan dapat
memiliki kompetensi baik
hardskill maupun
softskill secara seimbang.
Untuk mendorong hal tersebut Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan setiap tahun menyelenggarakan pemilihan Mawapres, yaitu
sebuah kegiatan untuk memilih atau mencari dan memberikan penghargaan
kepada mahasiswa yang berhasil mencapai prestasi tinggi, baik kurikuler,
kokurikuler, maupun ekstrakurikuler sesuai dengan kriteria yang
ditentukan.
B. TUJUAN
- Memilih dan memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang meraih
prestasi tinggi dalam kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler.
- Memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan
kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sebagai wahana menyinergikan
hard skills dan soft skills mahasiswa.
- Mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan budaya akademik yang
dapat memfasilitasi mahasiswa mencapai prestasi yang membanggakan secara
berkesinambungan.
C. PESERTA DAN PERSYARATAN
Peserta
Peserta Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) adalah mahasiswa
aktif pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi
dan Pendidikan Tinggi yang terdaftar di PD-Dikti.
A. Persyaratan Umum
Persyaratan umum adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta sebagai kelengkapan pemilihan Mawapres, yaitu:
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Terdaftar di PD-Dikti dan aktif sebagai mahasiswa program Sarjana
maksimal semester VIII dan pada saat pemilihan Mawapres di tingkat
nasi-onal belum dinyatakan lulus, serta berusia tidak lebih dari 23
tahun pada tanggal 1 Januari 2017 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IP seluruh matakuliah yang lulus) rata-rata minimal 3,00.
- Surat Pengantar dari pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan
(Wakil Rektor/Ketua) yang menyatakan bahwa mahasiswa yang diusulkan
adalah pemenang pertama hasil seleksi perguruan tinggi yang
bersangkutan. Apabila pemenang pertama berhalangan dapat digantikan
pemenang berikutnya.
- Belum pernah menjadi finalis pemilihan Mawapres tingkat nasional pada tahun-tahun sebelumnya.
B. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh
peserta pemilihan Mawapres, yang akan dinilai oleh tim juri sesuai
dengan prestasi calon Mawapres, yaitu:
- Rekapitulasi Indeks Prestasi per semester.
- Karya Tulis Ilmiah yang ditulis dalam bahasa Indonesia baku.
- Ringkasan (bukan abstrak) yang ditulis dalam bahasa Inggris.
- Video yang menunjukkan kemampuan berbahasa Inggris atau bahasa PBB lainnya secara lisan.
- Sepuluh prestasi/kemampuan yang diunggulkan, dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai bukti.
D. MEKANISME SELEKSI
Pemilihan Mawapres dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat
jurusan/departemen/bagian, fakultas, perguruan tinggi
(Universitas/Institut/Sekolah Tinggi), Kopertis Wilayah (untuk Perguruan
Tinggi Swasta) dan tingkat nasional, dengan prosedur dan tahapan
sebagai berikut.
A. Tingkat Perguruan Tinggi dan Kopertis Wilayah
Prosedur pemilihan Mawapres pada tingkat perguruan tinggi (PTN/PTS) diatur sebagai berikut:
- Pemilihan Mawapres tingkat jurusan/departemen/bagian, fakultas,
dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk dan disahkan oleh pimpinan
sesuai tingkatannya.
- Pemilihan Mawapres tingkat perguruan tinggi dilaksanakan oleh
panitia yang dibentuk dan disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang
bersangkutan, sedangkan di tingkat Kopertis Wilayah dilaksanakan oleh
panitia yang dibentuk dan disahkan oleh Koordinator Kopertis Wilayah
yang bersangkutan.
- Hasil pemilihan pada setiap jenjang (jurusan/departemen/bagian,
fakultas dan perguruan tinggi) dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan.
- Satu orang terbaik hasil pemilihan di PTN dikirimkan ke tingkat nasional.
- Satu orang terbaik hasil pemilihan di PTS dikirimkan ke Kopertis Wilayah.
- Hasil pemilihan tingkat Kopertis Wilayah dikirimkan ke tingkat
nasional sesuai kuota maksimal yang ditentukan berdasarkan rasio jumlah
mahasiswa di setiap Kopertis Wilayah dan pertimbangan lainnya. Kuota
maksimal tiap Kopertis Wilayah adalah sebagai berikut.
PENILAIAN
A. Komponen Penilaian
Pemilihan Mawapres merujuk pada kinerja individu mahasiswa yang memenuhi kriteria pemilihan yang terdiri atas lima unsur, yaitu:
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK),
- Karya tulis ilmiah beserta ringkasan,
- Prestasi/kemampuan yang diunggulkan,
- Bahasa Inggris dan Bahasa PBB lainnya (bila ada),
- Kepribadian.
B. Bidang Penilaian
Penilaian dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) bidang yaitu:
- IPA (Alam dan Formal),
- IPS (Humaniora, Sosial dan Agama), dan
- Terapan. Pembagian bidang lebih terperinci dapat dilihat pada
penjelasan pasal 10 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi.
E. PENDAFTARAN
Peserta mendaftar dengan mengisi
Formulir dan diketahui oleh Pimpinan Fakultas, kemudian disampaikan langsung ke Panitia dengan alamat :
Biro Kemahasiswaan
Universitas Esa Unggul
Pendaftaran Peserta : 4 Februari – 28 Februari 2017 (hingga pukul 12.00 WIB) tanpa dipungut biaya
Tempat Pendaftaran : Biro kemahasiswaan, Ballroom Kemala Lt 3
Formulir Pendaftaran : Bisa diambil di Biro Kemahasiswaan / bisa di unduh di web.esaunggul ( www.esaunggul.ac.id)
Pelaksanaan Seleksi : 1-3 Maret 2017
Tempat Test : Ruang 207-208
Pembinaan Materi : 20- 31 Maret 2017
Download :
Formulir Pendaftaran
Pedoman MAWAPRES 2017
Read More..